Melayani Import Undername atau sewa consignee mulai dari proses custom clearance sampai barang keluar dari pelabuhan dan diantar ke gudang pemilik barang :
Jenis bagian barang yang dapat diimpor melalui perusahaan kami sebagai berikut :
Bagian II
Produk Nabati
HS : 06.01 s/d 14.04
Bagian IV
Bahan makanan olahan; Minuman alkohol dan cuka; Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi.
HS : 16.01 s/d 24.03
Bagian V
Produk Mineral
HS 25.01 s/d 27.16
Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait.
HS 28.01 s/d 38.26
Bagian VII
Plastik dan bartang daripadanya; Karet dan barang daripadanya
HS 39.01 s/d 40.17
Bagian VIII
Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kuilit berbulu dan barang daripadanya; Saddlery dan harnes; Barang untuk bepergian, Tas tangan dan kemasan semacam itu; Barang dari usus binatang (selain benang ulat sutera)
HS 41.01 s/d 46.04
Bagian IX
Kayu dan barang dari kayu; Arang kayu; Gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; Keranjang dan barang anyaman
HS 44.01 s/d 46.02
Bagian X
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang di pulihkan(siasa dan skrap); Kertas dan kertas karton dan barang daripadanya
HS 47.01 s/d 49.11
Bagian XI
Tekstil dan barang tekstil
HS 50.01 s/d 63.10
Bagian XII
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan bagiannya; bulu daripadanya, bunga artifisial; barang dari rambut manusia
HS 64.01 s/d67.04
Bagian XIII
Barang darpada batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu, produk keramik; kaca dan barang dari kaca
HS 68.01 s/d 70.20
Bagian XV
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia
HS 72.01 s/d 83.11
Bagian XVI
Mesin dan peralatan mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
HS 84.01 s/d 85.48
Bagian XVII
Kenderaan, kenderaan udara, kenderaan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan
HS 86.01 s/d 89.08
Bagian XVIII
Instrumen dan aparatus optik, fotogarafi, sinematogarafi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesori
HS 90.01 s/d 92.09
Bagian XX
Bermacam-macam barang barang hasil pabrik
HS 97.01 s/d 98.03
Biayanya Undername sebagai berikut :
Biaya Sewa Legalitas Import/Undername fee
| |
Via Laut LCL
|
Rp. 750.000.-/Shipment
|
Via Laut FCL 20"
|
Rp. 1.200.000.-/Shipment
|
Via Laut FCL 40"
|
Rp. 1.250.000.-/Shipment
|
Via Udara 1-5 ton
|
Rp. 650.000.-/Shipment
|
Biaya Clearance
Via Laut LCL
|
Rp. 500.000.-/Shipment
|
Via Laut FCL 20"
|
Rp. 800.000.-/Shipment
|
Via Laut FCL 40"
|
Rp. 850.000.-/Shipment
|
Via Udara 1-5 ton
|
Rp. 350.000.-/Shipment
|
Untuk Kalkulasi biaya import undername mohon di email Invoce dan Packing List.
Proses clearance undername mohon di email Surat kuasa,Npwp, dan SIUP
Untuk Informasi silakan menghubungi kontak kami
Terima kasih