IMPORT UNDERNAME

Melayani Import Undername atau sewa consignee mulai dari proses custom clearance sampai barang keluar dari pelabuhan dan diantar ke gudang pemilik barang :

Jenis bagian barang yang dapat diimpor melalui perusahaan kami sebagai berikut :

Bagian II
Produk Nabati
HS : 06.01 s/d 14.04

Bagian  IV
Bahan makanan olahan; Minuman alkohol dan cuka; Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi.
HS : 16.01 s/d 24.03

Bagian V
Produk Mineral
HS 25.01 s/d 27.16

Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait.
HS 28.01 s/d 38.26


Bagian VII
Plastik dan bartang daripadanya; Karet dan barang daripadanya
HS 39.01 s/d 40.17

Bagian VIII
Jangat dan kulit mentah, kulit samak, kuilit berbulu dan barang daripadanya; Saddlery dan harnes; Barang untuk bepergian, Tas tangan dan kemasan semacam itu; Barang dari usus binatang (selain benang ulat sutera)
HS 41.01 s/d 46.04

Bagian IX
Kayu dan barang dari kayu; Arang kayu; Gabus dan barang dari gabus; barang dari jerami, dari rumput esparto atau dari bahan anyaman lainnya; Keranjang dan barang anyaman
HS 44.01 s/d 46.02

Bagian X
Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang di pulihkan(siasa dan skrap); Kertas dan kertas karton dan barang daripadanya
HS 47.01 s/d 49.11

Bagian XI
Tekstil dan barang tekstil
HS 50.01 s/d 63.10

Bagian XII
Alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut dan bagiannya; bulu unggas olahan dan bagiannya; bulu daripadanya, bunga artifisial; barang dari rambut manusia
HS 64.01 s/d67.04

Bagian XIII
Barang darpada batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu, produk keramik; kaca dan barang dari kaca
HS 68.01 s/d 70.20

Bagian XV
Logam tidak mulia dan barang dari logam tidak mulia
HS 72.01 s/d 83.11

Bagian XVI
Mesin dan peralatan mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
HS 84.01 s/d 85.48

Bagian XVII
Kenderaan, kenderaan udara, kenderaan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan
HS 86.01 s/d 89.08

Bagian XVIII
Instrumen dan aparatus optik, fotogarafi, sinematogarafi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesori
HS 90.01 s/d 92.09

Bagian XX
Bermacam-macam barang barang hasil pabrik
HS 97.01 s/d 98.03

Biayanya Undername sebagai berikut :   
  
Biaya Sewa Legalitas Import/Undername fee
Via Laut  LCL
Rp.     750.000.-/Shipment
Via Laut  FCL 20"
Rp.   1.200.000.-/Shipment
Via Laut FCL  40"
Rp.   1.250.000.-/Shipment
Via Udara 1-5 ton
Rp.      650.000.-/Shipment

Biaya Clearance 


Via Laut  LCL
Rp.   500.000.-/Shipment
Via Laut  FCL 20"
Rp.   800.000.-/Shipment
Via Laut FCL  40"
Rp.   850.000.-/Shipment
Via Udara 1-5 ton
Rp.   350.000.-/Shipment



Untuk Kalkulasi biaya import undername mohon di email Invoce dan Packing List.

Proses clearance undername mohon di email Surat kuasa,Npwp, dan SIUP


Untuk Informasi silakan menghubungi kontak kami

Terima kasih