Barang modal bukan baru adalah barang modal yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi guna difungsikan kembali dan bukan skrap.
Barang modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh:
a. Perusahaan pemakai langsung yang telah memiliki Izin Usaha Industri atau memiliki Izin Usaha untuk keperluan proses produksi industrinya atau digunakan sendiri.
b. Perusahaan rekondisi yang telah memiliki Izin Usaha Industri di bidang usaha jasa pemulihan, perbaikan dan pemeliharaan barang modal bukan baru.
Untuk mengetahui hukum dan undang-undanya silakan klik web di bawah ini :
http://www.bcsoetta.net/v2/asset/tinymce/source/regulation/8.%20Aturan%20LARTAS%20Kementerian%20Perdagangan/MDAG%2077-2012%20ttg%20Perubahan%20MDAG%2048-2011%20ttg%20Ketentuan%20Impor%20Barang%20Modal%20Bukan%20Baru.pdf
Kami sebagai PPJK dan Custom Clearance dapat melakukan proses clearance impor penarikan barang bekas walaupun tidak ada legalitas dan ijinnya.
Hubungi CS kami :